BLOG BY Erham Ali
NIGHT DEMONSTRAN
Welcome To Erham Zone

Senin, 19 Agustus 2013

Penyalahgunaan Deklarasi Bogor Oleh PKI




Penyalahgunaan Deklarasi Bogor Oleh PKI
Deklarasi historis ini adalah pernyataan kebulatan tekad bersama 10 partai politik (PNI, NU,PKI, PSII, Partai Katolik, IPKI, Parkindo, Perti, Partindo dan Murba) di istana Bogor pada tanggal 12 Desember 1964. Pokoknya : memupuk persatuan nasional yang progresif-revolusioner berporoskan NASAKOM dengan tidak menginterpretasikan ajaran golongan lain hingga merugikannya. Menyelesaikan masalah-masalah nasional secara musyawarah dengan cara berkonsultasi, misalnya melaksanakan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dan undang – undang pokok bagi hasil (UUBPH) khususnya tentang sengketa tanah.
Deklarasi bogor digunakan PKI untuk mengelabui partai-partai non-komunis dengan menyalahgukan prinsip gotong royong dan musyawarah. PKI memakainya sebagai senjata ampuh untuk memukul lawan-lawannya, misalnya dalam Aksi-aksi sepihak di Klaten dan dalam peristiwa Kanigoro (Pemuda Islam Indonesia diserang oleh barisan tani Indonesia dan Pemuda rakyat). Untuk ‘menyelesaikan’ perkara seperti ini, PKI menyeodorkan Deklarasi Bogor.
Taktik Deklarasi Bogor gaya PKI kadang-kadang masih digunakan. Pihak lawan dirugikan lebih dahulu, baik secara fisik (pengrusakan gedung-gedung, bahkan gedung ibadahnya) maupun secara non  fisik (dengan segala macam peraturan, intimidasai, pelarangan), kemudian diajak bermusyawarah ‘ demi ketenangan dan ketenteraman dalam masyarakat’ dengan maksud supaya menerima sebagian tuntutan pihak penyerang. Kalau pihak yang dirugikan tadi tidak mau menyerah begitu saja, tetapi usaha membela diri atau/dan menuntuk keadilan, maka ia dicap sebagai pengacau atau sumber pertentangan/pertikaian, yang menimbulkan keresahan dan pertentangan sosial. Dengan demikian, pihak penyerang yang bertindak licik dan adil itu menampakkan diri sebagai ‘pecinta damai’ bahwa asal-usul seluruh pertentangan adalah aksinya, dilupakan dan bahkan tidak boleh disebut sebut lagi.